Programs

TATA TERTIB SEKOLAH

A. PAKAIAN SERAGAM
Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Sopan, rapi, lengkap dengan atribut dan nama peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.   Pada hari Senin, Selasa, dan Rabu mengenakan seragam putih abu-abu lengkap dengan dasi dan atribut lainnya.

3. Pada hari Kamis mengenakan seragam Pramuka lengkap dengan dasi dan atribut lainnya.

4. Pada hari Jumat mengenakan seragam batik khas SMAK Seminari Mario John Boen.

5. Pada hari Sabtu mengenakan pakaian olahraga.

6. Sepatu sekolah peserta didik berwarna hitam bertali pada hari Senin-Sabtu, dan berkaos kaki putih pada hari Senin-Sabtu, kecuali pada hari Kamis berkaos kaki hitam berlogo pramuka.

7. Kaos kaki standar sekolah.

8.Selama proses belajar mengajar berlangsung tidak diperbolehkan mengenakan jaket, sweater, atau sejenisnya, kecuali dalam keadaan tertentu dan sudah mendapat ijin dari guru piket.

9. Penggunaan seragam memakai kaos dalam, kaki baju dimasukkan ke dalam celana, rapi dan memakai ikat pinggang hitam (standar SMA).

10. Baju tidak kecil/pendek dan tidak ketat, celana pada bagian bawah tidak di atas mata kaki.

 

B. RAMBUT, KUKU, DAN AKSESORIS

             1.      Rambut dipotong pendek, wajar, rapi, maksimal panjang ke atas 3 cm, tidak menyentuh alis mata, daun telinga, dan kerah baju, serta tidak dicat.

             2.      Kuku tidak panjang dan tidak dicat (dikuteks).

             3.      Tidak memakai kalung (kecuali kalung kesehatan), gelang, anting-anting, tindik, tato, atau aksesoris lainnya, kecuali jam tangan.

 

 

C. MASUK DAN MENINGGALKAN SEKOLAH


1. Peserta didik wajib hadir di sekolah 5 menit sebelum bel tanda masuk berbunyi pukul 06.55 WIB. Peserta didik berkumpul di lapangan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama – sama

2. Selama jam sekolah, peserta didik tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan sekolah, kecuali ada hal mendesak dan seijin dari guru piket
3.Seusai pelajaran, peserta didik diwajibkan langsung kembali ke asrama, kecuali kegiatan mendesak.

 

D. PERIZINAN

1. Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena suatu hal (sakit, ijin) wajib menyampaikan surat dari Perfek Disiplin dan memberitahukan kepada Wali Kelas serta guru piket.

2. Peserta didik yang meninggalkan pelajaran karena sakit atau sesuatu hal yang dapat dipertanggungjawabkan harus meminta ijin kepada guru piket dengan mengisi blanko ijin yang telah disediakan sekolah

 

E. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

1.Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada hari Senin Jumat dimulai pukul 07.00 s.d pukul 13.30 WIB, hari Sabtu dimulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.

2. Peserta didik wajib hadir di lapangan upacara pukul 06.55 WIB untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan sikap hormat.

3. Hari Selasa adalah English Day, siswa wajib menggunakan Bahasa Inggris dalam setiap aktivitas,
dalam KBM diusahakan menggunakan percakapan Bahasa Inggris sederhana.

4. Setiap pelajaran diawali dan diakhiri dengan doa.

5. Untuk jam pelajaran terakhir, setelah doa penutup dilanjutkan dengan menyanyikan lagu wajib nasional.

6. Peserta didik wajib berdoa anjelus pada jam 12.00 WIB.

7. Peserta didik wajib mengikuti semua tugas yang diberikan oleh guru.

8. Peserta didik wajib mengikuti asesmen yang diberikan oleh guru.

9. Pada saat proses KBM berlangsung, peserta didik dilarang meninggalkan kelas, kecuali sudah mendapat ijin dari guru yang bersangkutan.

10. Peserta didik wajib memenuhi jumlah kehadiran minimal 95% dari jumlah hari belajar efektif dalam satu semester.

 

F. ASESMEN SEMESTER

1. Asesmen tengah semester dan asesmen akhir semester adalah evaluasi kegiatan mengajar yang dilaksanakan pada setiap semester.

2. Peserta didik wajib mengikuti asesmen tengah semester dan akhir semester.

3. Peserta didik yang tidak memenuhi jumlah kehadiran minimal 95 % dari jumlah hari belajar efektif dalam satu semester sebagaimana diatur dalam poin E.7 tidak diperbolehkan mengikuti Asesmen Akhir Semester

 

G. UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI BESAR NASIONAL

1. Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dan upacara dan upacara peringatan hari – hari besar yang diselenggarakan oleh sekolah dengan menempatkan diri pada barisan sesuai dengan kelasnya masing – masing.

2. Pakaian seragam upacara disesuaikan dengan ketentuan pemakaian seragam sekolah atau seragam lain yang ditentukan oleh sekolah.

 

H. KEAMANAN, KEBERSIHAN, KEINDAHAN DAN KETERTIBAN

1. Setiap kelas membentuk tim piket kelas yang bergantian bertugas menjaga keamanan, kebersihan, keindahan, dan ketertiban.
2. Petugas piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas meliputi buku kemajuan kelas, alat tulis menulis, dan perlengkapan lain yang ada di kelas.
3. Bila ada kejadian yang sangat penting di kelas yang terkait keamanan, kebersihan, keindahan, dan ketertiban kelas, segera melapor kepada guru piket dan/atau wali kelas.
4. Peserta didik wajib menjaga keamanan, kebersihan , keindahan, dan ketertiban kelas beserta lingkungannya.
5. Peserta didik membangun diri dalam budaya membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
6. Peserta didik menjaga ketenangan dikelas, perpustakaan, laboratorium, dan tempat lain di lingkungan sekolah yang digunakan untuk KBM.
7. Bagi peserta didik yang merusak atau menghilangkan peralatan sekolah, peserta didik wajb mengganti

 

I. SOPAN SANTUN DALAM PERGAULAN

1. Memberi senyum, menyapa, dan mengucapkan salam, menjaga sopan santun, antar sesama teman, dengan kepala sekolah, guru, karyawan sekolah, seluruh warga sekolah, dan tamu yang datang.
2. Saling menghormati antar sesama peserta didik, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul, dan menghargai latar belakang sosial budaya masing – masing.
3. Menghormati ide pikiran dan pendapat orang lain dan hak milik teman dan warga sekolah.
4. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
5. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih, minta maaf dan minta tolong
6. Berani mengakui kesalahan dan berkata jujur
7. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata – kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi.

 

J. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

1. Peserta didik wajib mengkuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka.
2. Peserta didik memilih salah satu ekstrakurikuler peminatan yang disediakan oleh sekolah sesuai dengan minat dan bakat peserta didik.

 

K. JENIS – JENIS PELANGGARAN :
Pelanggaran ringan dikurangi 5 poin :

1. Datang terlambat ke sekolah
2. Terlambat masuk kelas.
3. Meninggalkan sekolah (termasuk pada saat jam istirahat) sebelum pelajaran berakhir tanpa ijin dari guru kelas dan / atau guru piket.
4. Memakai seragam yang model/potongan bahan dan warna tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.

5. Tidak menggunakan seragam pada ssaat mengikuti/melakukan kegiatan sekolah pada jam efektif sekolah.
6. Memakai sandal/sepatu sandal di lingkungan sekolah pada jam efektif belajar
7. Tidur pada saat pelajaran berlangsung
8. Mengerjakan tugas pelajaran lain pada saat pelajaran berlangsung
9. Makan dan minum ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
10. Membaca novel/buku bacaan lain, atau mengerjakan hal lain ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
11. Duduk diatas meja.

Pelanggaran ringan dikurangi 25 poin :

1. Membolos atau meninggalkan pelajaran
2. Tidak masuk sekolah tanpa surat ijin yang sah/ tidak dapat dipertanggungjawabkan.

3. Menambah atau memperpanjang liburan sekolah selain yang ditentukan oleh sekolah tanpa pemberitahuan.

4. Mengganggu proses belajar mengajar di kelas.

5. Berbohong, tidak jujur

6. Melanggar aturan poin B

7. Mengubah pengumuman.

8.Menggunakan kata-kata kotor, kasar, cacian.

Pelanggaran ringan dikurangi 25 poin :

1. Membolos atau meninggalkan pelajaran
2. Tidak masuk sekolah tanpa surat ijin yang sah/ tidak dapat dipertanggungjawabkan.

3. Menambah atau memperpanjang liburan sekolah selain yang ditentukan oleh sekolah tanpa pemberitahuan.

4. Mengganggu proses belajar mengajar di kelas.

5. Berbohong, tidak jujur

6. Melanggar aturan poin B

7. Mengubah pengumuman.

8. Menggunakan kata-kata kotor, kasar, cacian.

 

Pelanggaran ringan dikurangi 100 poin 

1.      Melakukan bullying.

2.      Melakukan perbuatan curang (mencontek/ memberi dan menerima bantuan dalam ulangan/ ujian).

3.      Melakukan plagiat.

4.      Membuat kerusakan, mencorat-coret/ mengotori sarana prasarana sekolah (kursi, meja, lantai, dsb) dan/ atau dinding sekolah.\

5.      Mencuri, berbuat onar, berkelahi di dalam dan/ atau di luar sekolah.\

6.      Mengakses, menyimpan, menonton hal-hal berkaitan dengan pornografi.

7.      Menyimpan rokok. 

 

Pelanggaran ringan dikurangi 300 poin 

1.      Memiliki, membawa, dan/ atau merokok di dalam dan/ atau di luar lingkungan sekolah dan asrama selama menjadi peserta didik Seminari Menengah Mario John Boen Pangkalpinang.

2.      Memiliki, membawa dan/ atau mengkonsumsi NAPZA di dalam dan/ atau di luar lingkungan sekolah dan asrama selama menjadi peserta didik Seminari Menengah Mario John Boen Pangkalpinang.

3.      Melakukan tindakan pelecehan seksual.

 

I. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

Pelanggaran ringan dikurangi 300 poin 

1.Setiap peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik akan mendapatkan sanksi poin sesuai dengan pelanggarannya.

2.      Sanksi pelanggaran ringan :

a.       Peringatan lisan disertai hukuman oleh guru yang bersangkutan

b.      Diberikan Penitensi Melanggar Peraturan (PMP)

3.      Sanksi pelanggaran sedang :

a.       Peringatan lisan

b.      Membuat surat pernyataan

c.       Diberikan Penitensi Melanggar Peraturan (PMP)

4.      Sanksi pelanggaran berat :

a.       Mendapat surat peringatan

b.      Diberikan Penitensi Melanggar Peraturan (PMP)

5.      Sanksi pelanggaran ekstrim : dikeluarkan dari Seminari Menengah Mario John Boen.